Efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Nusa Cendana
DOI:
https://doi.org/10.30649/pmr.v3i2.85Kata Kunci:
sexual violence, PPKS Task Force, higher education, UNDANA, policy effectivenessAbstrak
Kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin mendapat perhatian banyak orang, karena semakin banyak orang yang peduli dengan adanya ruang yang aman dan inklusif bagi semua anggota komunitas akademik. Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021, yang mendorong pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Penelitian ini bertujuan melihat sejauh mana Satgas PPKS di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) sudah berhasil dalam tugasnya, yaitu mencegah, menangani, dan memberi bantuan kepada korban kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis tinjauan literatur, dengan mengumpulkan berbagai sumber seperti peraturan, artikel ilmiah, laporan lembaga, dan berita media. Hasil menunjukkan bahwa meskipun Satgas PPKS di UNDANA sudah melakukan beberapa inisiatif seperti sosialisasi dan pelaporan, tetapi masih ada beberapa hambatan, seperti keterbatasan sumber daya, adanya budaya resistensi, kurangnya pelatihan terus menerus, serta sistem pelaporan dan perlindungan yang belum memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kebijakan internal, peningkatan kemampuan anggota Satgas, serta dukungan dana dan alat yang lebih baik agar Satgas PPKS bisa bekerja lebih baik. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak serta menempatkan perspektif korban sebagai dasar utama dalam menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Unduhan
Referensi
Abdullah, I. (2021). Kekerasan seksual di perguruan tinggi: Antara tabu, budaya diam, dan urgensi regulasi. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 23(2), 123–136. https://doi.org/10.14203/jmb.v23i2.1224
American Psychological Association (APA). (2019). Trauma and stress disorders. APA Publishing.
Foucault, M. (1990). The history of sexuality: An introduction (Vol. 1). Vintage Books.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemdikbudristek.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2020). Lembar fakta: Kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2022). Catahu 2022: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Nilan, P. (2020). Gender, power, and violence in Indonesian universities. Asian Studies Review, 44(3), 389–406. https://doi.org/10.1080/10357823.2020.1779777
Nurwati, N. (2021). Dampak kekerasan seksual terhadap mahasiswa di perguruan tinggi. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 89–104. https://doi.org/10.12962/jsh.v12i2.857
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UGM. (2021). Laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
UNESCO. (2021). The role of higher education institutions in preventing sexual harassment and violence. Paris: UNESCO Publishing.
UN Women. (2019). Ending violence and harassment in the world of work. UN Women.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Yulianti, T. (2019). Hambatan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jurnal Gender dan Anak, 7(1), 14–29.
World Health Organization (WHO). (2017). Responding to children and adolescents who have been sexually abused: WHO clinical guidelines. Geneva: WHO.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Policy and Maritime Review

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





