Efektivitas Kebijakan Jaringan Utilitas Terpadu Dalam Penanganan Kabel Semrawut Untuk Menjamin Kenyamanan Masyarakat Di Kawasan Badung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.30649/pmr.v3i1.64Kata Kunci:
Effectiveness, Integrated Utility Network Policy, Public ConvenienceAbstrak
Permasalahan terkait kabel semrawut terjadi karena di kawasan-kawasan pariwisata terntunya banyak terdapat fasilitas-fasilitas seperti toko, hotel, kosan dan lain sebagainya. Peningkatan mobilitas penduduk juga akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan akan jaringan utilitasnya baik itu seperti kabel internet atau telefon serta masih adanya beberapa provider yang melakukan aksinya untuk memasang kabel utilitas secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang mewilayahi. Upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah kabel semrawut tersebut dengan mempercepat pembangunan infrastruktur dan penanganan kabel semrawut di wilayah Kabupaten Badung dengan menetapkan Kebijakan Jaringan Utilitaas Terpadu yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 19 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan jaringan utilitas terpadu dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat di kawasan Badung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan mengkaji sumber data primer dan sekunder. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas kebijakan dari Riant Nugroho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan jaringan utilitas terpadu dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan cukup baik, yang mana berdasarkan indikator keberhasilan kebijakan yang dapat diukur dengan indikator "lima tepat" yaitu; tepat kebijakan; tepat pelaksana; tepat target; tepat lingkungan; dan tepat proses. Tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal yaitu pada indikator tepat target dan tepat proses. Terdapat beberapa wilayah yang belum semua direalisasikan melalui kebijakan jaringan utilitas terpadu karena beberapa faktor penghambat seperti sosialisasi kebijakan yang kurang merata dan anggaran dana yang terbatas sehingga peimplementasian kebijakan jaringan utilitas terpadu hanya fokus pada beberapa daerah saja yaitu yang diutamakan daerah pariwisata di wilayah Badung selatan seperti yang sudah diterapkan di Desa Seminyak Basangkasa dan sepanjang jalan Siligita Benoa.
Unduhan
Referensi
Dunn, William N, 2017. Pengantar Analisis Kebijakan Publ/ik Edisi Keenam. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Nugroho, Riant, 2018. Kebijakan Publik : Formulasi,Implementasi, dan evaluasi. Bulungan : Alfabeta. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sudiasa, et al., (2020) Pengaruh Penerapan Clean Construction Terhadap Biaya Dan Waktu Pembangunan Utilitas Terpadu Di Kuta. Politeknik Negeri Bali: Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV) Ke-6.
Suantara et al. (2016) Pengaturan Jaringan Utilitas Terpadu di Kabupaten Badung Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung Komit Wujudkan Utilitas Terpadu diunggah dari (badungkab.go.id). Diakses pada 18 Juni 2023 pukul 09.50 Wita
Pembangunan Utilitas Terpadu - Dpupr Badung diunggah dari (badungkab.go.id). Diakses pada 23 Juni 2023.
Warga Khawatir Kabel Semrawut di Kuta Pengaruhi Kunjungan Turis diunggah dari (https://www.detik.com). Diakses pada 30 Agustus 2023 pukul 08.46 Wita.
Kabel Semrawut di Legian Dikeluhkan diunggah dari (https://www.nusabali.com). Diakses pada 14 September 2023 pukul 14.35 Wita
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Policy and Maritime Review

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





