PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN SETONOPANDE KECAMATAN KOTA, KOTA KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30649/pmr.v1i2.38Keywords:
Kualitas Pelayanan, Dimensi Pelayanan, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini berangkat dari permaslahan tentang kualitas pelayanan di Kantor Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri. Ada permasalahan yang perlu dikemukakan di dalam tulisan ini yaitu: ”bagaimana kualitas pelayanan publik di Kelurahan Setonopande? Kemudian bagaimana keluhan warga terhadap pelayanan publik di Kelurahan Setonopande? Selanjutnya yang dajukan dalam penelutian ini adalah apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pelayanan publik di Kelurahan Setonopande?
Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk menggambarkan dan menganalisis kualitas pelayanan publik di Kelurahan Setonopande; (2) keluhan atas pelayanan publik di Kelurahan Setonopande; dan (3) faktor pendukung dan penghambat pelayanan di Kelurahan Setonopande.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan Teknik analisis deskriptif kualitatif. Sedangan temuan penelitian ini adalah: (1) kualitas pelaksanan pelayanan publik di Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kota Kediri dapat dinilai dari lima dimensi yaitu tangibel, reliability, responsiviness, assurance, dan emphaty.
Dimensi tangibel (bukti fisik) yang mempunyai indikator penampilan, kenyamanan, kemudahan, dan penggunaan alat bantu sudah diterapkan, namun ada indikator yang belum sepenuhnya di laksanakan yaitu mengenai kenyamanan tempat pelayanan. Dimensi reliability (kehandalan) yang mempunyai indikator kecermatan, standar pelayanan yang jelas, kemampuan, dan keahlian sudah diterapkan, namun ada indikator yang belum berjalan sesuai harapan masyarakat yaitu mengenai keahlian pegawai dalam menggunakan alat bantu pelayanan. Dimensi responsiviness (ketanggapan) yang mempunyai indikator merespon, cepat, tepat, cermat, tepat waktu dan merespon keluhan pengguna layanan sudah diterapkan dimensi ini sesuai dengan keinginan masyarakat terbukti karena tidak ada keluhan dari pengguna layanan terkait indikator dalam dimensi Responsiviness. Dimensi Assurance (Jaminan) yang mempunyai indicator jaminan tepat waktu dan jaminan kepastian biaya sudah diterapkan sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini terbukti karena tidak ada keluhan dari pengguna layanan terkait indikator dalam dimensi Assurance. Dimensi emphaty (empati) yang mempunyai indikator mendahulukan kepentingan pengguna layanan, ramah sopan santun, tidak diskriminatif, dan menghargai sudah diterapkan, namun ada indikator yang belum berjalan sesuai harapan masyarakat yaitu mengenai ketidakramahan pegawai layanan dalam melayani pengguna layanan.
Faktor penghambat pelaksanaan pelayanan publik di Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota adalah kurangnya sumber daya pegawai dan masih kurangnya sarana prasarana. Sedangkan faktor pendukungnya adalah semangat yang diberikan pegawai satu sama lain, mengadakan rapat koordinasi atau semacam evaluasi setiap tiga bulan kemudian memberikan penanaman kesadaran melayani masyarakat dengan ikhlas dansesuai dengan hati nurani. Faktor pendukung yang lain adalah adanya fasilitas berupa alat bantu untuk memudahkan proses pelayanan.
Downloads
References
Atep Adya Barata. 2003. Dasar – Dasar Pelayanan Prima. Jakarta Yudhistira.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta : GavaMedia
Kasmir. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Lembaga Administrasi Negara.2004.System Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI); Dalam landasan dan pedoman pokok penyelenggaraan dan pengembangan system administrasi negara
Ratminto & Atik Septi Winarsih. 2007. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta : PustakaPelajar
Crystalia,Ones Gita. 2015 . Kualitas Pelayananan Publik di Kantor Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Universitas Negeri Yogyakarta
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004 TentangPedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit PelayananInstansi Pemerintah
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 15Tahun 2014, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan,
Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Kabupaten /Kota kepada Lurah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri
Peraturan Walikota Kediri Nomor 69 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Komponen Standar Pelayanan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Policy and Maritime Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





