PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30649/pmr.v1i2.29Keywords:
narkotika, rehabilitasi, pelayananAbstract
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana rehabilitasi. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri?” Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini, untuk: (1) mendiskripsikan dan menganalisis rehabilitasi oleh BNNK Kediri dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika; (2) mendiskripsikan dan menganalisis pengembangan infrastruktur lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNNK Kediri; (3) mendiskripsikan dan menganalisis pengembangan budaya atau kultur yang meliputi lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNNK Kediri; (4) mendiskripsikan dan menganalisis kendala BNNK Kediri dalam melakukan rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotika. Tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Latar penelitian adalah kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan Pondok Rehabilitasi Al Ghozali Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi, Sedangkan Teknik analisis data adalah Teknik analisis data kualitatif Miles dan Huberman (1992). Teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan prinsip triangulasi dan dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode wawancara dengan dokumentasi yang diperoleh dari beberapa informan yang terlibat didalam BNNK Kediri Sie rehabilitasi baik pegawai BNNK Kediri maupun pasien rehabilitasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri belum dapat mandiri dalam pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri hanya melayani program rehabiltasi rawat jalan dikarenakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri belum mempunyai gedung sendiri, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri menggandeng beberapa Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) untuk program rehabilitasi. Faktor utama baik pendukung maupun penghambat adalah faktor yang berasal dari dalam diri klien seperti motivasi klien ingin sembuh dan klien memiliki niatan yang kuat bahwa klien benar-benar ingin pulih. Hambatan yang di hadapi baik internal maupun eksternal mempengaruhi tingkat keberhasilan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba.
Downloads
References
Sutanto, Agus. 2007. Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya, Balai Penerbit BNP Jawa Timur, Surabaya.
Abidin,Z.S. 2010. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Badan Narkotika Nasional. 2009. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: BadanNarkotika Nasional Republik Indonesia.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Bandung: Mandar Maju.
Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miles dan Huberman, 1992. Analisis Data Kualitatif, Yogyakarta: UII Press.
Nurcholis. Hanif.2005. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo
Rasyid, M.Riyaas. 2000. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepeminpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Rahmayanti,Nina. 2010. Manajemen Pelayanan Prima. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sinambela. Lijan Poltak. 2006, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Impelentasi, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Tjiptono, Fandy, 1997. Strategi Pemasaran, Edisi 1. Yogyakarta: Andi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 63 Tentang Pelayanan Publik.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri (online), http://www.bnnkab-kediri.net/visi.html diakses tanggal 10 Oktober 2018 pukul 17.12
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri (online), http://www.bnnkab-kediri.net/tupoksi.html diakses tanggal 10 Oktober 2018 pukul 17.20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Policy and Maritime Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





